Panja TPKS Laporkan Hasil Perumusan dan Sinkronisasi RUU TPKS

06-04-2022 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin saat membuka Rapat Panja RUU TPKS dengan Pemerintah yang diwakili oleh Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: Eno/Man

 

Mewakili Tim Perumus (Timus) serta Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyampaikan laporan hasil kerja Timus/Timsin RUU TPKS.

 

“Sesuai Ketentuan dalam Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, kami menyampaikan hasil kerja Timus/Timsin dalam merumuskan hasil pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rapat Panja ini,” ucap Nurdin saat membuka Rapat Panja RUU TPKS dengan Pemerintah yang diwakili oleh Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

 

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan menjelaskan proses perumusan dan sinkronisasi pasar per pasal melibatkan Tim Ahli DPR RI, Tim Ahli Pemerintah, dan Ahli Bahasa. Tidak hanya merumuskan dan sinkronisasi, Timus/Timsin turut menyempurnakan aspek redaksional RUU TPKS. “Kami berharap melalui setiap proses baik perumusan, sinkronisasi, dan redaksional ini, menjadikan RUU TPKS yang lebih baik,” tutup Nurdin.

 

Sebagai informasi, Panja RUU TPKS bersama Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS yang diketuai oleh Edward Sharif Hiariej telah menggelar 5 rapat secara maraton untuk membahas 588 Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS terhitung sejak Rabu (30/03/2022) hingga Senin (4/4/2022) lalu.

 

DIM RUU TPKS yang diperoleh DPR RI dari pemerintah berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Seluruh DIM yang termuat terdiri dari 12 bab dan 81 pasal. Baleg DPR RI pun menargetkan percepatan pembahasan RUU TPKS dibahas hingga waktu Rapat Paripurna terdekat. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...